Info Seputar Dentistry

Pengurusan Ijin SPPL

Mengurus ijin SPPL – Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, gampang kok!

Beberapa waktu lalu ada sejawat yang menanyakan tentang pengurusan Ijin SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Saya baru saja mengurusnya dan itu ternyata gampang!
(eh, sebenernya sih, awalnya agak bingung karena harus tanya kesana kemari dan bolak balik ke kantor PTSP. Tapi disini saya kasih summary-nya aja biar sejawat bisa langsung cap cus mengurusnya, gak pake bingung seperti saya).

1.        Buat kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah (silahkan hubungi beberapa perusahaan ini PT. Wastec International atau PT. Arah Environmental Indonesia, dsb, bisa cari di google dengan keywords perusahaan pengolah limbah).
2.        Siapkan surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
3.        Siapkan berkas-berkas permohonan ijin SPPL yang dapat di-download dari situs: bit.ly/syaratberkas (klik SPPL)
4.        Siapkan meterai Rp. 6000 (jika diurus sendiri 3 meterai, jika dikuasakan 4 meterai)
5.        Siapkan berkas lain spt : fotokopi IMB, fotokopi perjanjian sewa tempat usaha (jika sewa tempat), fotokopi surat ijin pendirian klinik, denah lokasi klinik (bisa print dari google maps), fotokopi MoU kerjasama limbah (poin no. 1).
6.        Identitas pemohon :
-           Jika WNI : fotokopi KTP, KK, NPWP
-           Jika WNA : fotokopi KITAS atau Visa, Paspor
-           Jika yang mengajukan ijin adalah badan hukum : Akta pendirian perusahaan, Akta perubahan SK, NPWP badan hukum
-           Jika dikuasakan : surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,-, KTP orang yang diberi kuasa
7.        Daftar antrian online melalui situs : http://ptsp.jakarta.go.id
-           Harap diperhatikan antrian online dibuka pada pukul 07.00-11.00 dan 16.00-21.00 (diluar waktu tersebut, tidak bisa dibuka situsnya)
-           Pilih wilayah Kantor PTSP  sesuai domisili klinik
-           Tentukan hari dan tanggal kedatangan ke kantor PTSP
-           Tentukan sesi kedatangan ke kantor PTSP untuk memasukkan berkas, sesi 1 jam 08.00-12.00,  sesi 2 jam
-           Masukkan data pemohon yang akan datang ke kantor PTSP mengantarkan berkas (bisa pemohon atau yang dikuasakan)
-           Print daftar nomor antrian

8.        Pada hari yang sudah ditentukan, datang ke kantor PTSP, serahkan print antrian online kepada petugas. Apabila berkas sudah benar dan lengkap, petugas akan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan untuk mengambil Surat Ijin SPPL, biasanya seminggu kemudian sudah selesai. Untuk melacak perijinan dapat dilakukan di http://ptsp.jakarta.go.id/lacakberkas

Mudah-mudahan berguna.

salam,
drg. Fajar Sulawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar