Pengurusan Ijin SPPL
Mengurus ijin SPPL – Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan,
gampang kok!
Beberapa waktu lalu ada sejawat yang menanyakan tentang
pengurusan Ijin SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Saya baru
saja mengurusnya dan itu ternyata gampang!
(eh, sebenernya sih, awalnya agak bingung karena harus tanya
kesana kemari dan bolak balik ke kantor PTSP. Tapi disini saya kasih
summary-nya aja biar sejawat bisa langsung cap cus mengurusnya, gak pake bingung
seperti saya).
1.
Buat kerjasama dengan pihak ketiga untuk
pengelolaan limbah (silahkan hubungi beberapa perusahaan ini PT. Wastec International
atau PT. Arah Environmental Indonesia, dsb, bisa cari di google dengan keywords
perusahaan pengolah limbah).
2.
Siapkan surat permohonan yang didalamnya
terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas
bermeterai Rp. 6.000,-
3.
Siapkan berkas-berkas permohonan ijin SPPL yang
dapat di-download dari situs: bit.ly/syaratberkas (klik SPPL)
4.
Siapkan meterai Rp. 6000 (jika diurus sendiri 3
meterai, jika dikuasakan 4 meterai)
5.
Siapkan berkas lain spt : fotokopi IMB, fotokopi
perjanjian sewa tempat usaha (jika sewa tempat), fotokopi surat ijin pendirian
klinik, denah lokasi klinik (bisa print dari google maps), fotokopi MoU
kerjasama limbah (poin no. 1).
6.
Identitas pemohon :
-
Jika WNI : fotokopi KTP, KK, NPWP
-
Jika WNA : fotokopi KITAS atau Visa, Paspor
-
Jika yang mengajukan ijin adalah badan hukum :
Akta pendirian perusahaan, Akta perubahan SK, NPWP badan hukum
-
Jika dikuasakan : surat kuasa bermeterai Rp.
6.000,-, KTP orang yang diberi kuasa
7.
Daftar antrian online melalui situs : http://ptsp.jakarta.go.id
-
Harap diperhatikan antrian online dibuka pada
pukul 07.00-11.00 dan 16.00-21.00 (diluar waktu tersebut, tidak bisa dibuka
situsnya)
-
Pilih wilayah Kantor PTSP sesuai domisili klinik
-
Tentukan hari dan tanggal kedatangan ke kantor
PTSP
-
Tentukan sesi kedatangan ke kantor PTSP untuk
memasukkan berkas, sesi 1 jam 08.00-12.00, sesi 2 jam
-
Masukkan data pemohon yang akan datang ke kantor
PTSP mengantarkan berkas (bisa pemohon atau yang dikuasakan)
-
Print daftar nomor antrian
8.
Pada hari yang sudah ditentukan, datang ke
kantor PTSP, serahkan print antrian online kepada petugas. Apabila berkas sudah
benar dan lengkap, petugas akan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan
untuk mengambil Surat Ijin SPPL, biasanya seminggu kemudian sudah selesai.
Untuk melacak perijinan dapat dilakukan di
http://ptsp.jakarta.go.id/lacakberkas
Mudah-mudahan berguna.
salam,
drg. Fajar Sulawati
Mudah-mudahan berguna.
salam,
drg. Fajar Sulawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar